Minggu, 08 April 2012

S1 BK UNESA

S1 Bimbingan Konseling

   Profil dan Sejarah Pendirian

Program studi Bimbingan dan Konseling FIP Unesa (d/h IKIP Surabaya) berdiri sejak tahun 1964 yang kala itu bernama  Guidance and Counseling. Kemudian pada tahun 1968 berubah nama menjadi program studi Bimbingan dan Penyuluhan. Seiring dengan perjalanan waktu pada tahun 1984 berubah lagi menjadi program studi Bimbingan dan Konseling sampai saat ini.
Pada awalnya, dari tahun 1964 sampai 1978 program studi ini mencetak sarjana muda Bimbingan dan Penyuluhan. Kemudian pada tahun 1974 sampai 1978 membuka program doktoral untuk  mencetak sarjana. Pada tahun 1982 program studi Bimbingan dan Konseling pernah membuka program  D3 dan berakhir pada tahun 1986. Akhirnya, sejak tahun 1979 sampai sekarang membuka program S1 Bimbingan dan Konseling.
Perjalanan panjang yang telah ditempuh oleh prodi Bimbingan dan Konseling, tak bisa dilepaskan dari perkembangan profesi konselor di Indonesia. Berawal pada dekade 1960-an, LPTK-LPTK mendirikan jurusan Bimbingan dan Penyuluhan. Selanjutnya dengan disyahkannya kurikulum  tahun 1975 yang merupakan pengakuan pemerintah terhadap eksistensi profesi konselor. Pada tahun yang sama, didorong keinginan yang kuat untuk memperkokoh profesi konselor, maka di Malang dibentuklah organisasi profesi yang bernama IPBI (Ikatan Petugas Bimbingan Penyuluhan Indonesia) yang selanjutnya pada tahun 2001 berubah menjadi ABKIN (Asosiasi Bimbingan dan konseling Indonesia). Dengan diberlakukannya kurikulum 1994, mulailah ada ruang gerak bagi layanan ahli bimbingan dan konseling dalam sistem persekolahan di Indonesia, sebab salah satu ketentuannya adalah mewajibkan tiap sekolah untuk menyediakan 1 (satu) orang konselor untuk setiap 150 peserta didik.
Seiring dengan disyahkannya berbagai peraturan dan perundang-undangan oleh pemerintah mendorong perlunya pengembangan dan penataan prodi Bimbingan dan Konseling FIP UNESA sebagai pencetak calon konselor. Beberapa peraturan dan perundangan tersebut diantaranya; 1) UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, 2) PP nomor 19 tentang Standar Nasional Pendidikan, 3) UU nomer 14 tahun 2005 tantang Guru dan Dosen, serta 4) Penataan Pendidikan Profesional Konselor Jalur Pendidikan Formal yang disusun oleh ABKIN dan di syahkan oleh Dirjen DIKTI tahun  2007. 5) Permendiknas No. 27 tahun 2008 tentang Standart Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.

Friska yusmila dewi 101014232

Tidak ada komentar:

Posting Komentar