S1 Bimbingan Konseling
Profil dan Sejarah PendirianProgram studi Bimbingan dan Konseling FIP Unesa (d/h IKIP Surabaya) berdiri sejak tahun 1964 yang kala itu bernama Guidance and Counseling. Kemudian pada tahun 1968 berubah nama menjadi program studi Bimbingan dan Penyuluhan. Seiring dengan perjalanan waktu pada tahun 1984 berubah lagi menjadi program studi Bimbingan dan Konseling sampai saat ini.
Pada awalnya, dari tahun 1964 sampai 1978
program studi ini mencetak sarjana muda Bimbingan dan Penyuluhan.
Kemudian pada tahun 1974 sampai 1978 membuka program doktoral untuk
mencetak sarjana. Pada tahun 1982 program studi Bimbingan dan Konseling
pernah membuka program D3 dan berakhir pada tahun 1986. Akhirnya,
sejak tahun 1979 sampai sekarang membuka program S1 Bimbingan dan
Konseling.
Perjalanan panjang yang telah ditempuh oleh
prodi Bimbingan dan Konseling, tak bisa dilepaskan dari perkembangan
profesi konselor di Indonesia. Berawal pada dekade 1960-an, LPTK-LPTK
mendirikan jurusan Bimbingan dan Penyuluhan. Selanjutnya dengan
disyahkannya kurikulum tahun 1975 yang merupakan pengakuan pemerintah
terhadap eksistensi profesi konselor. Pada tahun yang sama, didorong
keinginan yang kuat untuk memperkokoh profesi konselor, maka di Malang
dibentuklah organisasi profesi yang bernama IPBI (Ikatan Petugas
Bimbingan Penyuluhan Indonesia) yang selanjutnya pada tahun 2001
berubah menjadi ABKIN (Asosiasi Bimbingan dan konseling Indonesia).
Dengan diberlakukannya kurikulum 1994, mulailah ada ruang gerak bagi
layanan ahli bimbingan dan konseling dalam sistem persekolahan di
Indonesia, sebab salah satu ketentuannya adalah mewajibkan tiap sekolah
untuk menyediakan 1 (satu) orang konselor untuk setiap 150 peserta
didik.
Seiring dengan disyahkannya berbagai peraturan
dan perundang-undangan oleh pemerintah mendorong perlunya pengembangan
dan penataan prodi Bimbingan dan Konseling FIP UNESA sebagai pencetak
calon konselor. Beberapa peraturan dan perundangan tersebut
diantaranya; 1) UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, 2) PP nomor 19 tentang Standar Nasional Pendidikan, 3) UU
nomer 14 tahun 2005 tantang Guru dan Dosen, serta 4) Penataan
Pendidikan Profesional Konselor Jalur Pendidikan Formal yang disusun
oleh ABKIN dan di syahkan oleh Dirjen DIKTI tahun 2007. 5)
Permendiknas No. 27 tahun 2008 tentang Standart Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Konselor.Friska yusmila dewi 101014232
Tidak ada komentar:
Posting Komentar